Terkait Laporan Paisal Terhadap Kades Kebagusan M.Tohir Masuki Tahap Mediasi

Pesawaran (MiN) – Terkait Laporan Paisal Terhadap Kades Kebagusan M.Tohir memasuki Tahapan Mediasi, langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin.,SH, MH didampingi Ps.Kanit Resum Ansika Ramadona,S.IP pada Jum’at (07/07/2023).

Pelapor, Ketua DPD Lembaga Mabesbara Pesawaran dan Kabiro Media Ampera news Kabupaten Pesawaran Paisal beserta terlapor Kades Kebagusan M. Tohir memenuhi panggilan penyidik Polres Pesawaran untuk dilakukan mediasi.

Kedua belah pihak diterima di Ruang Kasat Reskrim Polres Pesawaran.

Turut hadir pada Mediasi ini dari Pihak Tohir Kadus Triharjo Muslimin dan dari Pihak Paisal, Herman Ketua DPD Lembaga Mabesbara Kota Bandar Lampung.

” Hari ini sengaja kami pertemukan kedua belah pihak untuk kami mediasi keinginan maaing-masing pihak, “ucap Kasat Reskrim.

” Semoga mediasi hari ini bisa menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, agar masalah ini cepat selesai, “imbuhnya.

Paisal berterimakasih kepada pihak Polres Pesawaran atas dilakukannya mediasi.

” Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polres Pesawaran, yang mana hari ini saya bisa dipertemukan dengan Kades Kebagusan Pak Tohir, untuk melakukan Mediasi terkait masalah yang terjadi, “ucapnya.

” Saya berharap hasil kesepakatan Mediasi hari ini bisa sama-sama untuk berkomitmen melaksanakannya, termasuk saya dan pak Tohir sendiri, “harapnya.

Herman, Ketua DPD Lembaga Mabesbara Kota Bandar Lampung yang ikut hadir dalam mediasi ini mengapresiasi Polres Pesawaran.

” Kepada Aparat Penegak Hukum Polres Pesawaran dan terutama kepada Kasat Reskrim AKP. Supriyanto Husin dan Penyidik Andika Ramadhona yang telah bisa mempertemukan kedua belah pihak antara Paisal dan M. Tohir, semoga kedepannya akan lebih baik dan bisa berkomunikasi dengan baik lagi, “ucapnya.

” Proses yang selama ini di lakukan oleh Polres Pesawaran berjalan dengan lancar, hingga hari ini menemukan titik terang bagi kedua belah pihak, “pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa hasil mediasi kedua belah pihak sebagai berikut:

  1. Pihak pelapor (PAISAL) bersedia pindah dari Dusun Tri Raharjo Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan.
  2. Pihak terlapor (M.TOHIR ) meminta waktu untuk membicarakan tentang permintaan sdr PAISAL mengenai pergantian tanah beserta rumah yang didiami oleh Paisal dengan Pihak ke 3 (Komunitas Sepeda), yang berminat akan membeli lokasi tersebut, namun soal harga akan di pertemukan dengan kedua belah pihak dengan catatan meminta fotocopy alas hak tanah sdr PAISAL.
  3. Pihak terlapor menyepakati waktu bertemu dengan pihak ke 3 paling lambat 3 (tiga) hari setelah di adakan mediasi ini.
  4. Selama dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak sama-sama menahan diri supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  5. Kedua belah pihak berkomunikasi dengan baik dan kedua belah pihak sesegera mungkin melakukan mediasi kembali setelah adanya kesepakatan pihak ke 3 (tiga).

Kedua Belah pihak kemudian menandatangani surat hasil kesepakatan yang telah di sepakati bersama.

(Red/Tim).

Comments (0)
Add Comment