Selama September, Polres Pesawaran Ungkap Sembilan Kasus Berikut Barang Bukti

Pesawaran (MIN) – Dalam Konferensi Pers Polres Pesawaran yang di saksikan langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H, M.H., Kanit Resum Aiptu Triantori. S.IP dan Jajaran Reskrim Polres Pesawaran.

Dalam Konferensi Pers, Jum’at (1/10) Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantiyo, S.IK, M.H, mengatakan dirinya beserta jajaran Polres Pesawaran mengucapkan terima kasih atas kerjasama informasi yang telah diberikan oleh masyarakat dan rekan-rekan media, dan ini tentunya merupakan satu langkah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Pesawaran.

“Perlu saya sampaikan disini bahwa dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di bulan September 2021 ada satu tersangka yang terlibat. Berkat perbuatannya, tersangka ini dikenakan Pasal. 342-338 dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau hukuman seumur hidup,” katanya.

Kapolres melanjutkan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana ditetapkan 1 orang tersangka inisial P (38) pekerjaan wiraswasta, TKP di Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dalam kasus ini bukan merupakan kasus gantung diri namun suatu perbuatan secara disengaja.

“Untuk kasus penipuan penggelapan surat-surat, terdapat delapan (8) orang tersangka, adapun barang bukti yang sudah disita ini masih variatif pencurian mulai dari pencurian burung dan beberapa jenis kejadian lainnya,” ungkapnya.

Kapolres juga menyampaikan ada tiga (3) Kasus penipuan penggelapan dengan tersangka 4 orang berikut barang bukti 1 buah BPKB dan juga beberapa lembar STNK yang telah disita oleh petugas.

” Satu (1) kasus percobaan pencurian dengan pengrusakan dengan barang bukti linggis, HP dan juga beberapa kunci yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatannya,” tutup Kapolres. (RedPel/Koes).

Comments (0)
Add Comment