Pesawaran (MI-NET) – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Pesawaran mendesak Kadis Pendidikan Provinsi Lampung untuk dapat mencopot Oknum Kepala Sekolah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) di SMKN 1 Pesawaran.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PWRI Pesawaran, Ahmad Yani, didampingi Sekretaris Suryanto dan Bendahara Desmi Saputra. Ia mengecam keras dugaan praktik pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa.
Menurut Ahmad Yani, dugaan pungli tersebut merupakan pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele, terlebih jika berkaitan dengan dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.
“Jika benar terjadi pungutan yang tidak sesuai aturan, maka ini jelas melanggar hukum. Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli tersebut, meskipun uang pungutan tersebut telah dikembalikan oleh pihak Sekolah kepada wali murid, ” tegas Yani, Selasa (10/03/2026).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kepala SMKN 1 Pesawaran apabila terbukti terlibat dalam dugaan pungli tersebut.
“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mengevaluasi bahkan segera mencopot oknum Kepala SMK Negeri 1 Pesawaran secepatnya jika terbukti melakukan pelanggaran,” tambahnya.
PWRI Pesawaran juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang harus diberantas, terutama di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli terkait pelaksanaan UKK di SMKN 1 Gedong Tataan sempat viral di sejumlah media. Menyusul pemberitaan tersebut, pihak sekolah akhirnya mengembalikan uang pungutan kepada wali murid.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 1 Pesawaran, Eva Silvia, melalui pesan singkat WhatsApp kepada Media RadarCyberNusantara pada Sabtu (14/02/2026) membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.
“Pagi ini pengembalian uang UKK dari bendahara ke ketua jurusan, dan hari ini juga uang itu dikembalikan kepada orang tua siswa oleh masing-masing jurusan,” ujar Eva Silvia.
Meski uang tersebut telah dikembalikan, PWRI Pesawaran menilai persoalan ini tetap harus diusut secara tuntas agar tidak kembali terulang di kemudian hari. (Red).