Pesawaran (MIN-SMSI) – Polres Pesawaran Polda Lampung gelar Konferensi Pers terkait Kasus Pencurian dan Pemberatan yang tertangkap di Wilayah Hukum Polsek Kedondong, pada Kamis (21/04/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan bahwa terungkapnya satu kasus dengan pelaku tunggal tersebut, dengan cara pelaku membobol rumah dan masuk pintu depan kemudian mengambil barang berharga.
” Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (01/04/2022) sekira pukul 04.00 WIB di Dusun Kedondong Ilir, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, ” ungkapnya.
” Pelaku melakukan tindak pidana pencurian satu unit kendaraan roda dua Honda Beat dan 1 buah Handpone merek Vivo 12 dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, ketika korban sedang tertidur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,-, ” imbuh Kapolres.
Lanjut Kapolres bahwa tersangka berinisial SP Warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan kedondong tersebut masih berumur 19 tahun, dan dirinya mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana pencurian.
” Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama untuk menjaga keamanan lingkungan. Dan bagi warga yang melakukan mudik, dihimbau untuk mengecek kondisi rumah, seperti mengunci pintu, mengecek jendela serta menghidupkan lampu dibagian depan, ” pungkasnya. (Sur).