Pesawaran (MIN – SMSI) – Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran telah memeriksa Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan guna melengkapi berkas perkara yang menyeretnya.
Untuk melengkapi materi pemeriksaan kasus tersebut, penyidik rencananya akan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Lampung dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Universitas Darma Jaya.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Kasusnya masih terus berlanjut, penyidik telah meminta keterangan baik dari pelapor maupun terlapor. Kemudian, nantinya beberapa ahli juga akan kita mintai keterangan guna melengkapi berkasnya, ” katanya, Senin (24/01/2022).
Selain dua terlapor yakni Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, penyidik juga telah meminta keterangan dari Sumiati yang juga sebagai istri dari Abdul Manaf.
Untuk diketahui, Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh 7 lembaga Pers Bumi Andan Jejama dengan nomor laporan polisi, Nomor: LP/B-03/I/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 02 Januari 2022.
Atas perbuatan kedua terlapor tersebut, seluruh wartawan yang tergabung di PWI, KWRI, KO-WAPPI, FWPI, FKWKP, IJKP dan AWPI meminta agar pihak berwajib dapat menyelesaikan permasalahannya secara hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Kinerja penyidik Polres Pesawaran yang responsif dan cepat tersebut diapresiasi oleh sejumlah masyarakat diantaranya Tokoh Masyarakat sekaligus Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi.
“Kepolisian sekarang lebih cepat dalam merespon laporan masyarakat, ini artinya mereka sangat profesional dalam menangani proses hukum dan lainnya karena tidak tebang pilih. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, dan meminta masyarakat agar lebih bijak dalam bersosial media sehingga tidak tersangkut hukum, ” kata dia.
Pihak pelapor dari tujuh (7) Lembaga kewartawanan tersebut sangat meyakini bahwa pihak Polres Pesawaran tidak bisa diintervensi yang dapat membuat kabur persoalan yang dimaksud. Pasalnya, dari rangakaian dan telaah hukum serta proses hukum yang sedang berlangsung tetap on the track sesuai dengan koridornya. (RedPel).