Polres Pesawaran Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ayah Kandung.

Pesawaran (mediainformasiNetwork.com) Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Arya Radmantyo duwakili Kasatreskrim Polres Pesawaran Akp.Hi.Supriyanto Husin, SH,MH didampingi Akp.Aris Siregar Kasi Humas Polres Pesawaran dan penyidik, gelar Rekonstruksi kasus pembunuhan ayah kandung, di halaman Polres setempat sesuai hasil penyidikan tersangka Ubaiy bin M.Yamin, Jum’at (5/11).

” Terkait pembunuhan M.Yamin ayah kandung tersangka yang dilakukan beberapa pekan lalu, dan atas dukungan dari semua pihak, acara rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 21 adegan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, ” ujar Supriyanto.

Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa tujuan dari Gelar perkara tersebut untuk mengoreksi ulang hasil penyidikan.

” Serta memperagakan tentang kronologi terjadinya pelaku membunuh korban, tanpa ada bantuan dari pihak keluarga maupun teman terdekatnya, ” papar Supriyanto.

Ditempat yang sama, Dr.(Can) Nurul Hidayah,SH,MH Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Advokasi Indonesia (PERADI) Kabupaten Pesawaran ketika memberikan komentar terkait Gelar Perkara tersebut, dirinya menyampaikan rasa iba dan terharu, pada saat membacakan Surat Pernyataan keluarga yang ditanda tangani oleh Ibu kandung tersangka (Siti Dewi *red) dan 2 orang kakak kandung pelaku.

” Surat Pernyataan yang dikirimkan dari Jakarta pada 31 Oktober 2021 lalu, ditujukan ke Penyidik dan Kejaksaan Negeri Pesawaran tersebut menyebutkan bahwa, dalam pertimbangan keluarga atas kejadian tragis yang dilakukan oleh Ubaiy pada tanggal 26 September 2021 yang mengakibatkan ayah kandungnya meninggal dunia, kami keluarga besar tidak akan menuntut apa-apa, mengingat anak-anak tersangka masih memerlukan bimbingan dari kedua orang tuanya, ” beber Nurul Hidayah.

” Dua anak kandung tersangka, yaitu Fitri Amelia (10) dan Angga Priansyah (4) yang masih memerlukan biaya hidup untuk membesarkan mereka, sedangkan ibunya Supiyati (23) yang hanya sebagai penjual sayuran keliling dengan berjalan kaki yang hanya berpenghasilan sekitar Rp.10ribu hingga Rp.15ribu saja, ” ungkap Nurul Hidayah, sambil bergelimang air mata.

” Kami selaku Kuasa Hukum, tetap akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, karena Jaksa Penuntut Umum pada acara Rekonstruksi juga hadir dari awal hingga selesai. Untuk ketentuan dan kepastian hukum, siapapun yang berbuat melanggar hukum, tentu akan menerima sangsinya, “pungkas Nurul Hidayah.
(Koes).

Comments (0)
Add Comment