Pesawaran (MIN-SMSI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap terduga pelaku pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar sebanyak 544 liter yang diduga dari SPBU 24,353,52, Jalan Ahmad Yani Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat, Senin (11/04/2022).
Terduga pelaku pemindah BBM diketahui berinisial FD warga Desa Bagelen III dan ditangkap Satreskrim saat memindahkan BBM dari SPBU setempat.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengungkapkan kronologis penangkapan adalah hasil dari penyelidikan Anggota unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran.
“Anggota mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah, “kata Supriyanto Husin, Senin (11/4/2022).
†Berbekal informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24,353,52 Gedong Tataan, “ungkap Supriyanto Husin.
†Anggota unit III langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku dengan inisial FD yang diketahui warga Dusun III Desa Baglen, “imbuh Supriyanto.
†Dalam penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit Kendaraan roda 4 minibus merk Isuzu Panther dengan nomor kendaraan : BE 1684 KX warna biru tua metalik, dan 1 buah Kunci Kontak merk Isuzu Panther, “timpalnya.
“Kemudian rencana Kepolisian, selanjutnya yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, dan mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara Sidik, “pungkasnya. (Sur).