Pesawaran (MIN-SMSI) – Diduga mencuri material 20 Pcs Block Piece (Gadril/Bantalan Besi) pada akses keluar Gerbang Tol Tegineneng Timur di Km 2 .200 Lingkar Susun Km 108. 600 Dusun Kalangan 1, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, lima (5) pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Polda Lampung, pada Rabu (21/09/22).
Kelima (5) pelaku yakni RFBU (16), FB (16), DM (17), Fahrut Rozi (16) yang merupakan Warga Dusun Purworejo 1, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng dan TA (17) Warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H mengatakan bahwa kelima (5) pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 132 / IX /2022 / SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 15 Setember 2022 Tentang di duga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.
“Awalnya pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira Pukul 16.30 Wib ketika itu Satpam yang betugas di Gerbang Tol Tegineneng Timur mendapat informasi dari Sopir truck pengguna jalan tol yang melintas bahwa sopir tersebut melihat lebih dua (2) orang lagi duduk diatas besi pembatas jalan tol sedang membuka baut besi Gadril,” kata dia.
Setelah mendengar informasi tersebut, lanjutnya, kemudian patroli jalan Tol langsung menuju ke tempat pencurian tersebut dan ternyata memang benar para petugas melihat ada dua (2) orang laki-laki yang sedang mencuri Gadril, setelah didekati mereka langsung melarikan diri.
“Pelaku lari dan meninggalkan besi yang sudah berhasil mereka lepas, kunci Inggris yang dipakai mereka untuk melepas bantalan besi, serta sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku, kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan di Pos Tegineneng Timur, atas peristiwa tersebut pihak Tol mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian petugas Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan, dan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H., M.H mendapat informasi bahwa sedang dilaksanakan musyawarah penyelesaian masalah pencurian besi jalan Tol milik PT HK.
“Mendengar informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran langsung menuju ke tempat dilaksanakannya musyawarah tersebut yaitu di Balai Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Setelah mengikuti musyawarah dan tidak didapat hasil kesepakatan kedua belah pihak, lalu kelima (5) pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas mengamankan lima (5) pelaku dan barang bukti berupa Satu (1) unit sepeda motor Honda Supra BE 4482 RH, Dua puluh (20) lempengan besi, Satu (1) pasang sendal warna hitam (milik pelaku), Satu (1) karung berisi baut, Satu (1) buah tang, Satu (1) buah gunting dan Satu (1) buah kunci inggris.
“Para pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1), Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara,” tegasnya. (Red).