Partai Perindo Pesawaran Resmikan Kantor Sekretariat Dan Serahkan SK Pengurus Kecamatan

Pesawaran – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Pesawaran Lampung gelar kegiatan peresmian kantor sekretariat sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 10 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo se Kabupaten Pesawaran, bertempat di kantor Sekretariat Perindo Pesawaran Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat, Minggu (24/07/2022).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Lampung Jolly Sanggam beserta jajaran, Ketua DPD Perindo Kabupaten Pesawaran Syamsurizal dan pengurus serta para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Kabupaten Pesawaran.

Ketua DPD Perindo Kabupaten Pesawaran Syamsurizal mengatakan bahwa agenda hari ini selain peresmian kantor sekretariat sekaligus penyerahan SK Pengurus Kecamatan Perindo yang sudah terbentuk.

” Dari 11 (sebelas) Kecamatan, yang sudah terbentuk yakni 10 Kecamatan minus Kecamatan Tegineneng. Tapi inshaa Allah untuk Kecamatan Tegineneng dalam waktu dekat akan segera terbentuk, “ucapnya.

Dalam rangka menyambut verifikasi faktual dari KPU, Syamsurizal mengatakan yakin bahwa Partai Perindo Pesawaran lolos dan ikut Pemilu 2024.

” Kami yakin dan taget kami Partai Perindo Pesawaran bisa dapat 5 (lima) kursi legislatif. Tentunya ini semua harus bersinergi antara jajaran pengurus dengan seluruh stakeholder Partai Perindo untuk berjuang dan bekerja keras bersama-sama dalam mengambil hati masyarakat Andan Jejama, inshaa Allah bisa memajukan Partai Perindo dan bisa mendapatkan hasil yang positif,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Lampung Jolly Sanggam menyampaikan bahwa Pengurus Kecamatan di DPD Perindo Pesawaran sudah 99% terbentuk.

” Saya himbau kepada Pengurus DPD Perindo Pesawaran dan pegurus Kecamatan untuk bersama – sama rapatkan barisan dalam menghadapi pemilu 2024, dengan segera membentuk pengurus hingga ke tingkat ranting, “harapnya.

Penulis : Suryanto

Comments (0)
Add Comment