Oleh : Suryanto – Sekretaris SMSI Kabupaten Pesawaran / Pemimpin Redaksi Media Informasi Network
Pendidikan seharusnya menjadi jalan suci bagi lahirnya generasi cerdas dan berintegritas. Namun, idealisme itu terasa tercoreng ketika muncul dugaan adanya pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Pesawaran, tepatnya di MTs Mathla’ul Anwar, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima.
Kabar dugaan pemotongan dana bantuan tersebut bukan hanya mengguncang dunia pendidikan lokal, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, Dana PIP merupakan hak mutlak siswa dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu.
Jika benar terjadi pemotongan, maka hal itu tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang berpotensi pidana dan moralitas yang patut dikutuk.
Dana PIP: Hak Anak Didik, Bukan “Bancakan” Oknum
PIP adalah program yang didesain untuk menjamin pemerataan akses pendidikan, agar tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena kemiskinan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengatur dengan jelas bahwa dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima, dan tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun.
Namun, fakta di lapangan sering kali berbicara lain. Dugaan adanya praktik pemotongan dana PIP oleh oknum sekolah atau pihak terkait, jika benar, mencerminkan hilangnya rasa tanggung jawab terhadap masa depan generasi bangsa.
Kita harus berani mengatakan: setiap rupiah dari dana PIP adalah amanah negara untuk anak bangsa. Tidak seorang pun boleh bermain di wilayah yang begitu sakral ini.
Dasar Hukum yang Tegas
Tindakan pemotongan dana bantuan pendidikan bukan hanya melanggar etika profesi dan moralitas, tetapi juga melanggar aturan hukum yang tegas, di antaranya:
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti dana tersebut diselewengkan atau disalahgunakan.
- Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
- Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dengan tegas menyatakan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun.
Dengan dasar hukum yang begitu jelas, tidak ada celah pembenaran bagi siapa pun yang mencoba mengutak-atik dana bantuan tersebut. Aparat penegak hukum harus tegas dan cepat dalam menindak setiap indikasi penyalahgunaan.
Media dan Publik Harus Mengawal
Sebagai Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran sekaligus Pemimpin Redaksi Media Informasi Network (MIN), saya menegaskan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal isu ini. Pers tidak boleh bungkam. Justru di sinilah peran media diuji — menjadi corong kebenaran, suara rakyat, dan pengawas kebijakan publik.
Kasus seperti ini harus diungkap secara transparan agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi siapa pun yang berani mempermainkan dana bantuan pendidikan. Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya mendidik nilai kejujuran justru menjadi lahan praktik kecurangan.
Penutup: Kembalikan Marwah Pendidikan
Kita semua berharap agar kasus dugaan pemotongan dana PIP di Pesawaran segera diusut tuntas oleh pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Anak-anak penerima manfaat PIP berhak mendapatkan dana itu secara utuh, tanpa ada potongan sepeser pun. Mari bersama kita jaga marwah dunia pendidikan dari perilaku oknum yang mencoreng amanah negara.
Pendidikan adalah jalan mulia, jangan kotori dengan kerakusan. Karena setiap rupiah dari Dana PIP adalah napas perjuangan masa depan bangsa.