Pesawaran (MediaInformasiNetwork.com) – SP (47) Kepala Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Lampung harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Diketahui, SP digelandang Polres Pesawaran karena diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kresno Widodo Tahun 2019 yang lalu.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan SP telah memakai uang negara dalam pembangunan jalan Onderlagh/Telford, Gorong-gorong, Jalan Paving Block, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan Drainase pada 2019 di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng, untuk keperluan pribadinya. Atas perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp479.782.499,00.
“Jumlah tersebut didapat setelah kita menyelidiki berdasarkan barang bukti yang telah kita peroleh berupa nota pembelian batu belah dari CV. Berlian, nota pembelian pasir dari Toko Barakoh, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran berikut angggaran perubahannya. Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Tahun anggaran 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran khusunya dalam bidang pembangunan,†katanya, Sabtu (4/9/2021).
“Sedangkan dalam pembangunan tersebut anggaran yang digunakan tertulis sebesar Rp734.080.000,- dan dalam proses pembelian bahan-bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka, jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan,†timpalnya.
Kemudian SP menyuruh SH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan TB selaku Sekretaris Desa serta YM selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ) sesuai dengan apa yang telah dianggarkan sesuai dengan APBDes Kresno Widodo TA 2019 dengan membuat bukti bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap.
“Setelah proses pencairan APBDesa TA. 2019 uang tersebut masuk ke Rekening Kas Desa dan langsung dicairkan semua melalui saksi YM, namun dalam prosesnya SP melakukan pembayaran sendiri tanpa melalui Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, dan Kasi Kesejahteraan, Mereka hanya ditugaskan untuk membuat LPJ,†jelasnya.
“Selain itu, para saksi juga disuruh menandatangani bukti-bukti pengeluaran sebagai persyaratan realisasi pertanggungjawaban APBDesa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,†tambahnya.
Menurutnya, SP terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,†tutup Kapolres. (RedPel/Koes).