Pesawaran – Dunia Pendidikan di Kabupaten Pesawaran kembali tercoreng, kali ini datang dari oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Gedong Tataan tepatnya di Desa Way Layap.
F (27) salah satu oknum guru honorer di SDN 48 Gedong Tataan, di ketahui telah di amankan oleh pihak Kepolisian pada Selasa (08/10/2024) saat jam belajar mengajar tengah berlangsung, karena diduga telah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis SABU.
Guru honorer berinisial ‘F’ ini diamankan Polisi berdasarkan pengembangan dari temannya yang lebih dahulu diamankan.
Kepala sekolah UPTD SDN 48 Gedong Tataan Lia Puspitasari saat di konfirmasi melalui via telpon WhatsApp membenarkan ada penangkapan di Sekolahnya saat jam belajar mengajar sedang berlangsung.
“Iya memang ada penangkapan, tapi Oknum Guru Honorer itu sudah saya berhentikan pertanggal (08/10/2024) kemarin, dan sudah tidak mengajar lagi di SD saya. ‘F’ ini tidak ada ikatan darah dengan saya, ‘F’ ini hubungan hanya adek angkat, karena saya diangkat anak oleh orang tuanya ‘F’ tersebut bang, ” ucapnya.
” Kalau penangkapannya sendiri sekitar jam 08:30 wib kalau tidak salah, karena saya tidak terlalu memperhatikan jam, tapi penangkapan tidak di depan anak-anak, karena ‘F’ ini saya panggil dulu kekantor bang, ” tambahnya.
Dilain sisi, (N) warga Desa Way Layap sangat menyayangkan perilaku buruk seorang guru honorer di lingkup Desanya.
” Saya sangat kecewa aa’ karena ‘F’ ini adalah seorang guru, yang sudah seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik bagi anak didiknya, tapi justru memberikan contoh yang buruk karena terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, “ucap N dengan nada kesal.
” Harapan saya, (F) ini jangan lagi mengajar di UPTD SDN 48 Gedong Tataan, dan semoga pihak Kepolisian dapat memberikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang telah dia lakukan, “tutupnya. (Red/ Tejo PPWI).