MEDIA INFORMASI NETWORK.COM – Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl. Pematang Awi Desa Suka Jaya Punduh Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. DEDDY WAHYUDI, S.H., M.M menjelaskan kronologis bahwa korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pantai Tanjung Putus ke arah pulang Pagelaran.
” Sampai dijalan Raya Pematang Awi di Desa Sukajaya Punduh, korban diikuti dari arah belakang menggunakan sepeda motor, 2 ( Dua ) orang laki laki yang tidak dikenal langsung memepet korban dari sebelah kanan, korban berhenti langsung ditarik tas korban menggunakan tangan. Tas korban tersebut putus, terlapor berhasil membawa tas korban, ” ungkapnya.
Kemudian, lanjut AKP. Deddy Wahyudi para pelaku berhasil mengambil 2 (Dua) Handphone antara lain 1 (Satu) handphone Redmi Note 12 warna hitam dan 1 (Satu) Handphone iPhone Xr Warna Hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta rupiah).
” Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi terduga pelaku berada disebuah tambak di Desa Bawang Kec. Punduh Pedadan Kab. Pesawaran Kemudian team Tekab 308 langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku, dan dikarenakan pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga pelaku diberikan tindakan tegas terukur, “imbuhnya.
“Hasil interogasi tersangka AG (26) laki-laki beralamat di Desa Maja Kec. Marga Punduh Kab. Pesawaran mengakui telah melakukan Perbuatan Pencurian Dengan Kekerasan pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 15.00 Wib selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP. Deddy Wahyudi.
Kapolres Pesawaran mengapresiasi upaya tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran dalam mengungkap kasus Curas ini dan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Red).