Pesawaran (MIN) – Jajaran Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga.
Pengungkapan perkara tersebut dipimpin langsung oleh P.S. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, BRIPKA Bahrun Ilmi, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui P.S. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi, menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang ibu rumah tangga berinisial A.P. (45), warga Desa Bumi Agung. Sementara terduga pelaku berinisial D.W. (29), yang juga merupakan warga setempat.
BRIPKA Bahrun Ilmi menjelaskan, modus operandi yang digunakan terduga pelaku terbilang tidak lazim karena memanfaatkan kepolosan anak korban.
“Terduga pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor melalui anak korban yang masih berusia sekitar enam tahun. Saat itu, korban sama sekali tidak mengetahui adanya peminjaman kendaraan tersebut,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa sepeda motor keluar dari rumah korban, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Korban baru menyadari kejadian tersebut pada dini hari saat terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” lanjut BRIPKA Bahrun Ilmi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.500.000.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan keterangan saksi, Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tegineneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 492 KUHPidana jo Pasal 486 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya menindak setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya peristiwa yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Polsek Tegineneng menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Polri Presisi. (Red).