Laskar Merah Putih Pesawaran Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana PIP di MTs Mathla’ul Anwar

Pesawaran (MIN) –Terkait viralnya dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs Mathla’ul Anwar, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, sorotan publik semakin tajam. Kali ini, tanggapan tegas datang dari jajaran Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pesawaran.

Sekretaris Markas Cabang (Marcab) LMP Pesawaran, Imam Rojali, mengecam keras dugaan praktik pemotongan dana bantuan pendidikan tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran moral dan hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Dana PIP adalah hak penuh siswa. Itu bukan uang sekolah, bukan uang guru, apalagi kepala madrasah. Kalau benar ada oknum yang berani memotong dana tersebut, berarti dia telah mengkhianati amanah negara dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Imam Rojali saat dimintai keterangan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Imam, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan moralitas, bukan malah menjadi ladang penyimpangan yang merugikan anak didik.

“Kami dari Laskar Merah Putih mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat. Jangan ada pembiaran, karena ini menyangkut hak anak bangsa yang seharusnya digunakan untuk menunjang pendidikan mereka,” ujarnya.


Tindakan Pemotongan Dana PIP Melanggar Hukum

Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang tegas.

Berikut dasar hukum yang dapat menjerat pelaku:

  1. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu… diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

  1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

  1. Pasal 3, 8, dan 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP):

“Penerima manfaat wajib menerima dana PIP secara utuh sesuai besaran yang ditetapkan pemerintah. Setiap pihak yang dengan sengaja memotong, mengurangi, atau menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan/atau perdata.”


LMP Pesawaran Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

Sementara itu, Ketua Marcab LMP Kabupaten Pesawaran, Samsul Bahri, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan bila perlu akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan kawal terus. Kalau perlu kami kirim laporan resmi ke Kejaksaan Negeri maupun ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Jangan ada lagi praktik kotor seperti ini yang mencoreng dunia pendidikan,” tegasnya.

Samsul juga mengajak masyarakat, khususnya para wali murid, untuk tidak takut melapor apabila menemukan penyimpangan serupa dalam penyaluran dana bantuan pendidikan.

“Jangan takut. Negara menjamin perlindungan bagi pelapor. Ini uang rakyat yang dititipkan untuk anak-anak kita, bukan untuk dipotong oleh siapa pun,” pungkasnya.


Diketahui, bahwa Dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah pusat yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah untuk membantu biaya pendidikan. Dana tersebut wajib disalurkan langsung ke rekening penerima, tanpa potongan dalam bentuk apa pun. (Red).

Comments (0)
Add Comment