Kolam Renang Tak Berizin, Ketua DPC PPWI Pesawaran Meminta Dinas Terkait Untuk Segera Tutup Kolam Lembah Damai

Pesawaran (MIN) -Terkait adanya tempat wisata kolam renang Lembah Damai yang berada di Dusun Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, yang diduga belum mengantongi izin, Ketua DPC PPWI Pesawaran Ngatijo, meminta dinas terkait untuk menutup tempat wisata tersebut, Kamis (24/08/2023).

Ketua DPC PPWI Pesawaran Ngatijo saat dimintai wawancara terkait kolam renang tersebut mengatakan, memang benar kemarin saya dan anggota sudah mengkonfirmasi masalah kolam renang Lembah Damai kepada Camat Gedong Tataan, Dinas Perizinan bahkan kepala Desa Pampangan dan ketiga-tiganya membenarkan, memang kolam renang tersebut belum punya izin.

” Bila memang benar kolam renang Lembah Damai itu beroperasi, dan belum mengantongi izin, berarti pungutan yang mereka pungut dari pengunjung itu (PUNGLI), karena tidak berizin, saya meminta agar Dinas terkait untuk segera menutup seutuhnya kolam renang Lembah Damai itu, “harapnya.

Sementara itu Camat Gedong Tataan Darlis, SE, membenarkan bahwa tempat wisata kolam renang Lembah Damai tersebut belum mengantongi izin sama sekali.

” Mengenai tempat wisata kolam renang Lembah Damai, sejauh ini kami dari Kecamatan belum mengeluarkan izin untuk bangunan-bangunan, jadi kita lihat tempat wisata tersebut memang luar biasa, cukup luas dan banyak tamu yang berkunjung, tapi sangat disayangkan tempat tersebut belum mempunyai izin, jadi kami menghimbau kepada pemilik usaha tersebut untuk segera mengurus perizinannya, “urainya.

” Karena ditempat tersebut tempatnya berkumpul orang banyak, ada orang tua bahkan banyak anak-anak, yang saya khawatirkan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, melalui media ini saya minta tolong untuk disampaikan kepada Kepala Desanya untuk mengingatkan pemilik usaha tersebut agar segera mengurus perijinannya,”harapnya.

Masih kata Darlis, saya meminta agar segera dibuat perizinannya, karena saya lihat disitu sudah banyak berdiri bangunan yang disewakan yang digunakan masyarakat.

” Jadi itu harus berizin, karena sampai saat ini tingkat Kecamatan belum pernah mengeluarkan izinnya, kami dari kecamatan meminta dari pihak pengusaha untuk ikuti aturan yang sudah ada, “tegasnya.

Senada dari Dinas Perizinan yang di wakili Staf Pelayanan Sahrul, mengatakan bahwa sudah di cek di sistem untuk kolam renang Lembah Damai itu belum ada data yang masuk yang artinya tempat itu belum berizin.

” Jadi untuk adanya pungutan-pungutan masyarakat bisa mengadu di loket pengaduan, disini kan ada bidang pengawasan yang bakal turun bersama tim, apa itu dari Dinas Lingkungan Hidup atau Pol PP yang nantinya akan turun untuk pengawasan di lapangan,”ucap Sahrul.

Sementara itu Kepala Desa Pampangan Iwan Marzuli melalui sambungan telepon menerangkan bahwa terkait izin tempat wisata kolam renang Lembah Damai tersebut, memang betul pihak dari pengelola pernah minta surat izin, kalau tidak salah sesudah dari lebaran Idul Fitri mereka meminta izin tertulis yang konsepnya sudah mereka tulis sendiri.

” Yang isinya untuk sosialisasi atau promo selama tujuh hari dan itu tertera dari tanggal berapa sampai berapanya, jadi hanya sebatas itu izin yang mereka minta kepada saya, apa bila lewat dari tanggal tersebut artinya surat itu sudah kadaluarsa, “jelasnya. (Red).

Comments (0)
Add Comment