Ketua PWRI Pesawaran Yani Basier Kecam Kabel Fiber Optik Provider Swasta Menempel Semrawut di Tiang PLN Desa Pasar Baru

MEDIA INFORMASI, PESAWARAN – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran mengecam maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) WiFi oleh sejumlah provider internet swasta yang diduga tidak memiliki izin resmi dan dipasang semrawut menempel pada tiang listrik milik PLN.

Ketua PWRI Kabupaten Pesawaran, Yani Basier menilai pemasangan kabel optik tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurut Yani, banyak kabel FO terlihat menumpuk tidak beraturan di sejumlah titik, bahkan kotak ODP (Optical Distribution Point) dipasang tanpa memperhatikan aturan dan perizinan yang berlaku. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kinerja jaringan listrik serta membahayakan warga sekitar.

“Kabel-kabel itu dipasang sembarangan dan menempel di tiang PLN tanpa penataan yang baik. Selain merusak pemandangan, ini juga berbahaya bagi masyarakat dan bisa mengganggu jaringan listrik,” tegas Yani, Selasa (12/5/2026).

Yani juga mengingatkan agar para penyedia layanan internet mematuhi aturan serta mengedepankan aspek keselamatan dalam melakukan pemasangan jaringan. Ia mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak PLN dan meminta agar segera dilakukan penertiban.

“Kami meminta pihak terkait segera turun tangan untuk menertibkan kabel-kabel yang dipasang tanpa izin. Jika dibiarkan, ini akan semakin semrawut dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Di tempat terpisah, salah satu warga Tanjung Aman, Desa Pasar Baru, bernama Ali mengaku merasa dirugikan atas pemasangan kabel optik pada tiang listrik di wilayahnya.

Ali menjelaskan bahwa tiang listrik tersebut dibangun menggunakan anggaran swadaya masyarakat untuk penambahan instalasi listrik warga. Namun, menurutnya, kini tiang itu justru dimanfaatkan oleh provider internet untuk pemasangan kabel optik WiFi tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat setempat.

“Tiang listrik itu dibangun dari hasil swadaya warga untuk kebutuhan listrik masyarakat, tapi sekarang malah dipakai untuk kabel WiFi. Kami merasa keberatan karena tidak pernah ada pemberitahuan maupun izin kepada warga,” ungkap Ali.

Warga berharap pihak terkait, termasuk PLN dan pemerintah daerah, segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan kabel fiber optik yang dinilai melanggar aturan serta merugikan masyarakat. (Red).

Comments (0)
Add Comment