Pesawaran (MIN-SMSI) – Polres Pesawaran resmi melakukan penahanan terhadap Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran, Abdul Manaf.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Abdul Manaf menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang Satreskrim Polres Pesawaran Lampung, Selasa (29/3/2022).
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin,mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penahanan terhadap Abdul Manaf akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
“Setelah yang bersangkutan yakni AM menjalani serangkaian pemeriksaan, maka kami melakukan penahanan terhadap AM untuk dua puluh hari kedepan sejak hari ini,” kata AKP Supriyanto Husin.
Kasatreskrim menambahkan, penahanan terhadap tersangka AM dilakukan karena salah satu Ketua GMBI Teluk Pandan Zaidan yang juga berstatus tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Salah satu rekan AM yakni Z yang juga berstatus tersangka pada perkara ini telah dua kali mangkir sehingga untuk menghindari kejadian serupa maka tersangka AM kita lakukan penahanan dan untuk tersangka Z kini kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.
Untuk saat ini AM telah mendiami ruang tahanan Polres Pesawaran. (Red).