Kemenag Pesawaran Janji Tindak Tegas Pegawainya Jika Terbukti Nikah Sirri

Pesawaran (MiN) – Terkait perlakuan suaminya yang diduga zdolim, IS (40) Binti TD isteri kedua (isteri siri) dari oknum ASN SB didampingi lawyernya, mendatangi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (09/03/2023).

” Tujuan saya datang kesini untuk melaporkan kelakuan dari suami siri saya, sebab suami saya itu selain menelantarkan saya, dia juga sering kali berkata akan menceraikan saya, “ungkapnya IS di ruang kerja Kasi Syar’iah Kemenag Pesawaran.

” Saya merasa terdzolimi, saya minta keadilan dari suami saya, tolong saya pak Kemenag, ” ucap IS dengan isak tangisnya saat menceritakan kronologis awal mula pernikahannya, saat dirinya hamil hingga keguguran dan sampai dengan dirinya disuruh pindah kontrakan di beberapa tempat.

Ditempat yang sama Novianti, SH Lawyer IS menambahkan bahwa dirinya sudah menghubungi pihak SB untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

” Kami tadinya akan menyelesaikan hal ini secara baik-baik secara kekeluarga, akan tetapi SB nampaknya tidak punya itikad baik, “ucap perempuan yang juga merupakan Ketua DPW Ormas Pekat IB Provinsi Lampung ini.

Noviyanti melanjutkan, sampai akhirnya dirinya dan tim melayangkan Surat Somasi ke Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan ke Kemenag Pesawaran.

” Surat Somasi yang pertama kami kirim tidak diindahkan, Surat somasi yang kedua pun tidak diindahkan, akhirnya hari ini kami bersama tim akan buka permasalahan ini di Kantor Kemenag Pesawaran biar gamblang, ” ungkap Noviyanti dengan tegas dan diamini timnya.

Sementara itu Pihak Kemenag Kabupaten Pesawaran melalui Kasi Syar’iah Syaiful Anwar, S.Ag, MH diruang kerjanya mengatakan bahwa terkait kejadin tersebut, Kemenag merasa kecolongan terkait pernikahan dibawah tangan antara SB oknum ASN di Kemenag Pesawaran dengan IS tersebut.

” Kami tidak tahu tentang Pernikahan Siri antara SB dan IS ini, nanti akan kami telusuri dan pelajari tentang kejadian ini, jika SB terbukti benar nikah siri, kami akan berikan sangsi tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang Kepegawaian tentang Disiplin pegawai, “ungkapnya.

Syaiful Anwar juga mengatakan bahwa dirinya tidak menerima Surat Somasi yang dimaksud. Dirinya juga menjelaskan bahwa pernikahan itu sah secara negara jika ada kutipan buku nikah.

” Kalau pernikahan itu dilakukan dibawah tangan atau nikah siri itu sah secara agama akan tetapi tidak sah secara negara sebab tidak adanya kutipan buku nikah, “imbuhnya.

Syaiful Anwar mengatakan jika nanti SB terbukti melakukan nikah dibawah tangan, dirinya berjanji akan melakukan tindakan tegas. (Red/Tim).

Comments (0)
Add Comment