Pesawaran (MIN-SMSI) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali ungkap kasus peredaran narkoba.
Kali ini Satres Narkoba Pesawaran berhasil menangkap pelaku seorang pemuda berumur 25 tahun warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat pada Kamis (17/02/2022) sekira pukul 23.30 waktu setempat.
” Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka (RSS) sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, kemudian melakukan Under Cover Buy (Uncob) dengan tersangka, selanjutnya saat tersangka akan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan penangkapan berikut Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, “ungkap Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo, Jum’at (18/02/2022).
Kapolres menambahkan, dari keterangan tersangka barang tersebut didapat dari seseorang bernama B yang saat ini (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Barang Bukti yang berhasil kami amankan yakni 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 3,20 Gram, 1 Unit Handphone merk Iphone warna putih, 1 Unit hand phone merk Nokia warna putih, 1 buah pipa kaca (pirek), 1 buah kotak warna kuning dan 1 buah kotak rokok, ” ujarnya.
Menurut Kapolres, Pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Unuk diketahui bahwa dasar penangkapan pelaku sesuai dengan Surat LP/A/112/II/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 17 Februari 2022. (Suryan).