Pesawaran (MIN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menggelar rapat Pendampingan hukum dalam rangka penerapan ketentuan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada pengadaan barang dan jasa serta mitigasi dampak inflasi daerah kepada seluruh pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran yang berlangsung di Graha Adora, Senin (26/12/22).
Dalam hal ini, Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, acara tersebut merupakan bentuk antisipasi dan mitigasi terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Pemda ditahun 2023 mendatang guna mengurangi segala resiko yang mungkin saja terjadi.
“Salah satunya dalam hal perlambatan kegiatan, terutama kegiatan-kegiatan yang membutuhkan waktu lama, itu harus dilaksanakan di awal tahun,” ujarnya.
Kemudian, Diana juga menerangkan, acara tersebut merupakan bagian dari mengefektivitaskan tugas-tugas Kejaksaan guna meminimalisir kerugian negara yang mungkin saja terjadi.
“Sebagai bentuk upaya kita untuk mengefektivitaskan fungsi pendampingan hukum dari Kejari Pesawaran, agar dapat digunakan secara maksimal sehingga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya yakni perbuatan melawan hukum,” kata Diana.
Selanjutnya, terkait pengadaan barang, Diana menuturkan, hal tersebut sudah diatur oleh pusat, hanya saja ada beberapa yang perlu ditingkatkan.
“Ini hanya masalah waktu saja, dan itu nantinya akan perlu dibimbing,” tuturnya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Camat Gedong Tataan Syukur, mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Kejari Pesawaran atas ilmu dan arahan yang diberikan.
“Terima kasih banyak atas ilmu dan support yang diberikan Kejari kepada kami para pejabat dilingkup Pemda Pesawaran, sehingga akhirnya kami mengetahui terkait pendampingan hukum dalam hal pengadaan barang ini,” ucap Syukur. (Red).