Kejari Pesawaran Dorong Program MBG, Serahkan SLHS ke SPPG Kutoharjo Bersama BUMN Kesehatan dan Dinas Terkait

Pesawaran (MIN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Lampung menunjukkan peran holistik di luar tugas penegakan hukum dengan mendampingi hukum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebagai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah.

Hasil dari pendampingan tersebut, Kejari Pesawaran secara resmi menyerahkan SLHS kepada SPPG Kutoharjo pada Selasa, 9 Desember 2025, di lokasi SPPG Kutoharjo itu sendiri. Acara dihadiri oleh pejabat utama, antara lain Umi Kalsum, S.H., M.H. (Kajari Pesawaran), Vita Hestiningrum, S.H., M.H. (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara/Datun), pejabat struktural lain dari Kejari, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, serta Fanny Setiawan (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP) Kabupaten Pesawaran.

Pendampingan dan penerbitan SLHS ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang menegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai syarat pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam penyajian makanan bagi anak.

Dalam pidatonya, Kajari Pesawaran Umi Kalsum menekankan bahwa pendampingan hukum ini adalah wujud komitmen Kejaksaan untuk mendukung program prioritas pemerintah. “Peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui Bidang Datun, kami membantu percepatan SLHS karena sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan kualitas makanan di program MBG,” ujarnya.

Kasi Datun Vita Hestiningrum menambahkan, “SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan. Bidang Datun terus mendampingi seluruh SPPG di Pesawaran, dan beberapa lainnya tengah dalam proses penerbitan. Dengan SLHS SPPG Kutoharjo, kami berharap MBG berjalan lebih baik, aman, dan sesuai ketentuan untuk kesejahteraan anak-anak Pesawaran.” Dia juga menekankan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan terhadap tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.

Selain itu, Kepala Dinas PTSP Fanny Setiawan menjelaskan proses penerbitan SLHS yang ketat: “Sebelum diterbitkan, Tim Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan lapangan menyeluruh – mulai dari sarana, kebersihan dapur, sumber air, hingga pengelolaan limbah. Berdasarkan rekomendasi mereka, Dinas PTSP akan menerbitkan SLHS.”

Di sisi lain, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pesawaran Hendra Wijaksono mengutip pernyataan I Gede Learstone Wartamana M.Han. (Kepala Regional Provinsi Lampung) bahwa penetapan penerima manfaat MBG ke depannya, khususnya pada tahap pemerataan, akan dilaksanakan melalui sistem yang ditentukan Badan Gugus Tugas (BGN) RI. Tujuannya adalah memastikan proses yang lebih terarah, transparan, dan sesuai peraturan.

Kejari Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kontribusi positif agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan aman, berkualitas, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat Pesawaran. (Red).

Comments (0)
Add Comment