Kadis Perindag Pesawaran Tegaskan Bahwa Lokasi Tanah Pasar Kedondong Sah Milik Pemkab Pesawaran

Pesawaran (MiN) – Terkait tanah lokasi pasar Kedondong yang di klaim milik Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, dibantah keras oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Razak, S.Sos.

“Saya tegaskan bahwa tanah lokasi Pasar Kedondong sah milik Pemkab Pesawaran dan jelas bersertifikat,” tegasnya kepada Media, Sabtu (21/1/2023).

Kepala Dinas Perindag menjelaskan tanah lokasi pasar tersebut awalnya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan kemudian di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan bersertifikat dengan nomor : 08.11.07.04.4.00003, dan bisa di cek di aplikasi sentuh tanahku dengan nomor : AV635114.

“Jadi itu jelas tanah milik Pemkab Pesawaran yang telah di hibah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.

Jika katanya, ada masyarakat yang kurang jelas silahkan bertanya dengan BPN Kabupaten Pesawaran, jangan bertanya dengan orang-oeang yang tidak tahu atau dengan orang-orang yang hanya mempunyai kepentingan pribadi.

“Kalau mau jelas silahkan tanyakan dengan instansi terkait atau dengan BPN Pesawaran, terkait keabsahan sertifikat tanah lokasi Pasar Kedondong,” ucapnya.

“Atau jika mereka punya sertifikat tanah lokasi pasar Kedondong, silahkan bawa kesini, mari kita lihat keabsahannya,” pungkasnya. (Red).

Comments (0)
Add Comment