PESAWARAN (Mi-Net) – Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo di Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, diduga perizinan pembangunan tersebut bermasalah dan berdiri diatas lahan pertanian dan lahan zona Hijau.
Hal ini telah melanggar ketentuan Analisis Masyarakat Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurut Data dan informasi diketahui lahan tempat pekerjaan pembangunan RS. Urip Sumoharjo Pesawaran berada di lahan pertanian sebagai ruang Tanaman Pangan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
” Meskipun telah melanggar Amdal dan dibangun diatas Zona Hijau namun nyatanya, pembangunan tak terkendala, ” kata Sumarah Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu mewakili Ketua Umum FMPB Mursalin, MS, Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya, terdapat aturan yakni Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
” Kemudian dalam implementasi Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu, ” imbuh Sumarah.
Selanjutnya menurut Sumarah, dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Perpres 59 Tahun 2019 menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah.
” Memang dalam pengembangan segmentasi pelayanan dan ruang lingkup bisnis suatu daerah itu, tak luput dari pengembangan usaha di seluruh sektoral yang dilaksanakan pihak swasta di daerah tersebut, namun dalam pengembangan yang bertolak ukur dengan pembangunan, seharusnya melihat kaidah dan aturan hukum yang berlaku, ” ujarnya.
Lanjut Sumarah, dalam pekerjaan pembangunan rumah sakit yang sedang berlangsung, Papan Nama Proyek juga tidak terlihat.
” Pekerjaan tersebut juga tidak menggunakan Alat Pengaman Diri (APD), padahal pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut bernilai milyaran rupiah. Ketidakpatuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), alat keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan. Penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahaan. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku, ” ujarnya.
” Pekerjaan pembangunan yang terbilang bernilai Milyaran Rupiah tersebut turut membuktikan dugaan kepiawaian oknum pengelola Rumah Sakit Urip Sumoharjo dalam mengkondisikan kelancaran pembangunan tanpa hambatan dari pengawasan dan tindakan tegas, “pungkas Sumarah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak dari RS. Urip Sumoharjo belum bisa dikonfirmasi.
(Team Media FMPB).