Dugaan Pemotongan Dana PIP di Pesawaran, Ketua SMSI: “Harus Diusut Tuntas”

Pesawaran (MIN) – Terkait mencuatnya dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs Mathla’ul Anwar, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, sorotan publik terus menguat. Kali ini, tanggapan tegas datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran, Eri Novrizal, yang menyayangkan praktik yang diduga mencederai dunia pendidikan tersebut.

Menurut Eri, tindakan pemotongan dana PIP — apabila benar terbukti — merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran. Ia menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa penerima bantuan dan tidak boleh ada pihak mana pun yang mengurangi atau memotongnya dengan alasan apa pun.

“Dana bantuan PIP itu uang murid, mutlak menjadi hak mereka. Tidak boleh diutak-atik, apalagi sampai ada pemotongan. Kalau terbukti, ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pelanggaran hukum. Kami dari SMSI Pesawaran mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Eri, Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, Eri mengajak seluruh anggota SMSI Pesawaran, masyarakat, serta aktivis pemerhati pendidikan untuk mengawal kasus dugaan pemotongan dana PIP ini hingga tuntas. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran agar tidak menutup mata, serta segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan.

“Jangan hanya berhenti pada teguran. Kalau terbukti ada penyimpangan, harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi yang lain. SMSI Pesawaran berkomitmen akan terus mengawal perkembangan dunia pendidikan di daerah ini,” ujarnya.


Dasar Hukum dan Aturan yang Dilanggar

Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000.”

Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Menegaskan bahwa dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa penerima dan tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun oleh pihak sekolah atau lembaga.

  1. Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Menjerat pihak yang melakukan penggelapan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang terhadap uang yang bukan miliknya.


Pihak Yayasan Akui Adanya Pemotongan

Dalam perkembangan terbaru, Kepala Sekolah MTs Mathla’ul Anwar, Ahmad Suharno, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemotongan dana PIP dengan berbagai alasan operasional.

Dalam pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada salah satu wali murid, ia merinci pengeluaran dari total bantuan Rp750.000 sebagai berikut:

“Saldo bantuan Rp750.000, yang bisa diambil di rekening Rp740.000.
Pengeluaran:

  1. Admin: Rp10.000
  2. Makan: Rp10.000
  3. Operasional kendaraan: Rp25.000
  4. Operasional Kepala Madrasah ke bank: Rp5.000
  5. Jajan anak-anak saat pengambilan: Rp100.000
    Total pengeluaran: Rp150.000.
    Sisa Rp590.000, namun diambil lagi Rp400.000 untuk perbaikan sarpras (gedung).
    Jadi siswa menerima sekitar Rp290.000,” tulisnya.

Penutup

Kasus dugaan pemotongan dana PIP di MTs Mathla’ul Anwar ini menjadi cerminan perlunya pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan pendidikan yang bersumber dari negara. Transparansi dan integritas harus menjadi pondasi utama agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran.

“Kami dari SMSI Pesawaran akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik semacam ini,” pungkas Eri Novrizal.

(Red).

Comments (0)
Add Comment