Pesawaran (MI-NET) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran (DPRD) melayangkan peringatan keras kepada sejumlah pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum tertib administrasi dan minim koordinasi dengan pemerintah desa serta pemerintah daerah.
Peringatan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu, 18 Februari 2026. DPRD secara tegas menyatakan dapur MBG yang belum melengkapi perizinan tidak diperkenankan beroperasi.
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, SH, MH, menegaskan bahwa program nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tersebut tidak boleh dijalankan secara serampangan.
“Kami memberikan peringatan kepada seluruh pengelola dapur MBG di Kabupaten Pesawaran agar segera menyelesaikan izin-izin administrasi sesuai aturan. Jangan sampai program yang tujuannya baik ini justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” tegas Rico dalam forum RDP.
Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat dapur MBG yang belum mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, sejumlah pengelola dinilai berjalan tanpa koordinasi yang semestinya dengan kepala desa dan pemerintah daerah.
“Koordinasi dengan kepala desa itu wajib. Desa adalah pemangku wilayah. Jangan berjalan sendiri tanpa komunikasi yang baik. Kami tidak ingin ada kesan bahwa dapur MBG mengabaikan pemerintah desa,” ujarnya.
Pernyataan lebih tegas disampaikan Wakil Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom. Ia menekankan bahwa perizinan bukan sekadar formalitas administratif.
“Kalau perizinan belum lengkap, jangan beroperasi. Itu aturan. Tidak boleh ada aktivitas dapur MBG sebelum semua syarat dipenuhi. Ini menyangkut keamanan pangan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Desa Taman Sari Ungkap Sejumlah Persoalan
Dalam RDP tersebut, Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, memaparkan sejumlah persoalan yang terjadi di wilayahnya, Kecamatan Gedong Tataan.
Ia menyebut proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa sehingga memicu keresahan warga. Selain itu, dugaan sikap arogan dari pihak pengelola turut menjadi sorotan.
Persoalan lingkungan juga mencuat. Pada 19 Agustus 2025, warga mengeluhkan bau menyengat dari dapur MBG. Pemerintah desa telah melayangkan surat peringatan dan meminta pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, saat dilakukan pengecekan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup pada 20 Januari 2026, IPAL belum tersedia.
“Ini menyangkut kenyamanan dan kesehatan warga. Kami sudah ingatkan, tapi sampai sekarang belum terealisasi,” ungkap Fabian.
Pemerintah desa juga menyoroti penolakan kerja sama dengan BUMDes dan Koperasi Merah Putih Desa Taman Sari dalam penyediaan bahan pangan, serta tidak digunakannya layanan BUMDes Sampah untuk pengelolaan limbah.
Lebih lanjut, polemik muncul setelah salah satu penerima manfaat, Dhea Fernanda, mengunggah video terkait menu MBG pada 5 November 2025. Sehari berselang, sebanyak 242 penerima manfaat, termasuk Dhea, tidak menerima MBG pada 6–7 November 2025.
Pemerintah desa menilai penghentian tersebut sebagai tindakan yang tidak proporsional dan merugikan masyarakat.
Tuntutan Desa
Dalam RDP, Pemerintah Desa Taman Sari mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Pemulihan hak Dhea Fernanda sebagai penerima MBG serta permintaan maaf terbuka dari pengelola.
2. Pembuatan persetujuan lingkungan dan pembangunan IPAL.
3. Kerja sama dengan BUMDes dan koperasi desa untuk pasokan bahan pangan.
4. Penggunaan jasa BUMDes Sampah dalam pengelolaan limbah.
5. Transparansi data tenaga kerja dengan alokasi 30 persen bagi warga kurang mampu.
6. Penyesuaian nilai MBG kering hari Sabtu menjadi Rp15.000.
7. Evaluasi menyeluruh terhadap pengelola, termasuk kemungkinan penggantian apabila tidak patuh terhadap aturan.
DPRD Pesawaran menegaskan akan memperketat pengawasan dan memastikan seluruh pengelola dapur MBG mematuhi regulasi yang berlaku.
“Program ini untuk rakyat. Kalau ada yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Rico. (Red)