DPC PPWI Pesawaran Kecam Pengusiran Wartawan Oleh Kades, Dan Lakukan Upaya Hukum

Pesawaran Lampung (MIN) – DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pesawaran mengecam keras pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan oknum kepala Desa Way Layap  Gedong Tataan Drs. H. Syaifur Anwar,M.SI yang sedang melakukan peliputan, Jum’at (27/10/2023). 

Oknum Kepala Desa Way Layap Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran diduga telah mengusir wartawan di Balai Desa dengan memegang mikkropon / Pengeras Suara di depan aparat Desa dengan nada tinggi.

Setelah Rapat selesai, wartawan tersebut menunjukan legalitasnya sebagai wartawan karena ingin konfirmasi terkait Rapat tersebut. 

Akan tetapi Drs. H. Syaifur Anwar,M.SI selaku Kepala Desa mengatakan dengan menggunakan Mikropon, disini banyak wartawan, saya juga bukan kali ini jadi Kepala Desa dan saya juga sudah dua (2) periode jadi Camat.

” Bupati aja memanggil saya dengan sebutan Ayah, “ucapnya.

Atas tindakan tersebut, DPC PPWI Pesawaran melalui Bendahara Fauzi menyatakan sikap, bahwa jurnalis atas nama Rusi Saputra yang diusir itu, sedang menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, sehingga, ia menegaskan, tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menghambat kerja jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena tindakan pengusiran terhadap wartawan tersebut menambah preseden buruk kebebasan pers di Pesawaran, maka kami DPC PPWI Pesawaran mengutuk keras perbuatan ini. Dan kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, selain mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oknum Kepala Desa ini, kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum atas tindakan Oknum Kepala Desa tersebut, supaya tidak ada lagi diskriminasi terhadap wartawan di Kabupaten Pesawaran yang kita cintai ini, “tutupnya.

Ditempat terpisah, Ujang Kosasih, S.H selaku Penasehat Hukum PPWI mengutuk Keras  Oknum Kades Way Layap yang telah mengusir wartawan dengan arogan  menyepelekan profesi wartawan.

” Oknum Kades Way Layap itu harus meminta maaf kepada wartawan dalam waktu 1x 24 jam, jika tidak dilakukan oleh Kades tersebut, maka kami dari PPWI akan melakukan upaya hukum, agar hukum bisa ditegakkan terhadap Kades Arogan terhadap wartawan di Bumi Andan Jejama ini, “tegas Ujang. 

(Tim PPWI).

Comments (0)
Add Comment