Diduga Tak Kantongi Izin, Kolam Renang Lembah Damai Tetap Nekat Beroperasi

Pesawaran (MIN) – Kolam renang Lembah Damai yang berlokasi di Dusun Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, kuat dugaan belum mengantongi izin usaha, izin mendirikan bangunan dan alih pungsi lahan yang sebelumnya adalah lahan persawahan.

Sangat disayangkan tempat wisata yang cukup lama beroperasi namun tidak taat administrasi.

Terungkap kolam renang Lembah Damai yang diduga tidak kantongi izin ini, setelah anggota DPC PPWI Pesawaran mendatangi Camat Gedong Tataan dan Dinas Perijinan serta meminta keterangan dari Kepala Desa Pampangan, pada Senin (21/08/2023).

Camat Gedong Tataan Darlis,SE, menjelaskan kepada anggota DPC PPWI Pesawaran di ruang kerjanya, mengenai tempat wisata kolam renang Lembah Damai, sejauh ini kami dari Kecamatan belum mengeluarkan izin untuk bangunan-bangunan.

” Jadi kita lihat tempat wisata tersebut memang luar biasa, cukup luas dan banyak tamu yang berkunjung, tapi sangat disayangkan tempat tersebut belum mempunyai izin, jadi kami menghimbau kepada pemilik usaha tersebut untuk segera mengurus perizinannya, ” ucapnya.

Darlis melanjutkan, karena ditempat tersebut tempat berkumpul orang banyak, ada orang tua bahkan banyak anak-anak.

” Yang saya khawatirkan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, melalui media ini saya minta tolong untuk disampaikan kepada Kepala Desanya untuk mengingatkan pemilik usaha tersebut agar segera mengurus perijinannya, “harapnya.

Masih kata Camat Gedong Tataan, saya meminta agar segera dibuat perizinannya, karena saya lihat disitu sudah banyak berdiri bangunan yang disewakan yang digunakan masyarakat.

” Jadi itu harus berizin, karena sampai saat ini tingkat Kecamatan belum pernah mengeluarkan izinnya, kami dari Kecamatan meminta dari pihak pengusaha untuk ikuti aturan yang sudah ada, “tegasnya.

Ditambahkan dari Dinas Perizinan yang di wakili staf pelayanan Sahrul, sudah kami cek di sistem untuk kolam renang Lembah Damai itu belum ada data masuk, yang artinya tempat itu belum berizin.

” Jadi untuk adanya pungutan-pungutan masyarakat bisa mengadu ke loket pengaduan, disini kan ada bidang pengawasan yang bakal turun bersama tim, apa itu dari Dinas Lingkungan Hidup atau Pol PP yang nantinya akan turun untuk pengawasan di lapangan, “ucap Sahrul.

Melalui sambungan telepon, Kepala Desa Pampangan Iwan Marzuli menerangkan, terkait izin tempat wisata kolam renang Lembah Damai tersebut, memang betul pihak dari pengelola pernah minta surat izin, kalau tidak salah sesudah dari lebaran Idul Fitri mereka meminta izin tertulis yang konsepnya sudah mereka tulis sendiri.

” Yang isinya untuk sosialisasi atau promo selama tujuh hari dan itu tertera dari tanggal berapa sampai berapanya, jadi hanya sebatas itu izin yang mereka minta kepada saya, apabila lewat dari tanggal tersebut artinya surat itu sudah kadaluarsa, “tutupnya. (Red).

Comments (0)
Add Comment