Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pesawaran di Gedung Graha Adora Pesawaran, pada Selasa (22/10/2024).
Pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan baru dengan tambahan 2 tahun jabatan bagi 1124 anggota BPD yang tersebar di seluruh Desa di Kabupaten Pesawaran. Perpanjangan masa jabatan ini berlaku efektif sejak berakhirnya masa jabatan pada surat putusan sebelumnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengatur berbagai aspek terkait pemerintahan desa, termasuk ketentuan teknis mengenai perpanjangan masa jabatan kepala Desa, aparatur Desa, dan anggota BPD.
Perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa dan keberlanjutan program-program pembangunan. Pengukuhan ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Desa di Kabupaten Pesawaran.
Seluruh anggota BPD harus melaksanakan fungsi, tugas, hak, kewajiban, serta kewenangan BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan pentingnya peran BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Apabila ada tindakan-tindakan kepala desa dan perangkat desa yang diluar aturan, BPD bisa memberikan masukan dan saran secara santun dan beretika,” ujar Bupati Dendi.
Bupati Dendi juga menambahkan apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di desa.
BPD di Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan mampu bekerja dengan penuh dedikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mampu menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran yang diwakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Queen Sugiarto, menyampaikan ungkapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang sudah melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan tahun 2024.
“Diharapkan para anggota BPD dapat memanfaatkan fungsinya secara maksimal dalam masa jabatan selama 2 tahun ini,” ujarnya.
BPD merupakan lembaga legislatif tingkat desa memiliki fungsi utama dalam melakukan pengawasan. Salah satu pengawasan yang dilaksanakan oleh BPD adalah mengawasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Queen Sugiarto juga menambahkan dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD diimbau untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
“Apabila Anggota BPD menghadapi masalah yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri, anggota BPD dapat berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mendapatkan solusi yang tepat,” ujar Queen.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Nur Asikin, S.IP,M.IP yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan DR. Herman Susilo, S.Kom, M.T.I mengatakan bahwa Pengukuhan Perpanjangan anggota BPD se-Kabupaten Pesawaran yang dilakukan Bupati Pesawaran sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
” Undang-undang yang mengatur hal ini yakni Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa, bahwa akan diadakan perpanjangan masa jabatan BPD 8 tahun,” katanya.
Acara pengukuhan ini juga turut dihadiri oleh Anggota Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, Pejabat Struktural Kabupaten Pesawaran dan serta para Camat. (Sur).