Pesawaran (MI-NET) – Seorang bocah berusia 13 tahun di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan mengalami dugaan kekerasan fisik di sebuah pondok Pesantren, pada Sabtu (04/01/2025).
Rohadi, ayah dari bocah bernama Rava, menyatakan bahwa anaknya mengalami luka fisik yang cukup serius setelah menerima perlakuan yang diduga dilakukan oleh oknum di pesantren. Menurut Rohadi, anaknya juga mendapat tekanan untuk mengakui sesuatu yang belum terbukti.
“Kami sangat tidak terima dengan kejadian ini. Anak saya diperlakukan tidak wajar. Kami berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ungkap Rohadi kepada media.
Rohadi juga menyampaikan harapannya agar pelaku segera diproses secara hukum.
“Kami ingin kasus ini segera ditangani secara serius, dan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Korban, Rava, yang masih dalam pemulihan, menjelaskan bahwa dirinya hanya ikut bersama seorang temannya sebelum kejadian tersebut. Ia mengaku menerima perlakuan fisik yang menyakitkan. Berdasarkan keterangan korban, ia diduga dipukul secara berulang kali dan ditempelkan besi panas di tubuhnya hingga mengalami luka bakar.
“Saya cuma ikut-ikutan, tapi saya malah dipukul habis-habisan. Badan saya juga ditempeli besi panas, rasanya sangat sakit,” ungkap Rava dengan nada lirih.
Pihak Polres Pesawaran telah menerima laporan dengan nomor STTPL/3/I/2025/SPKT/Polres Pesawaran dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Kasus ini juga memancing perhatian warga sekitar. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pesantren seharusnya menjadi tempat mendidik moral, bukan tempat yang rawan kekerasan. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan pesantren tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat sekitar yang berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta lingkungan pendidikan seperti pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif. (Red).