Ada Apa di Yayasan Mathla’ul Anwar? Dugaan Pemotongan Dana PIP di Pesawaran Mulai Terkuak

Pesawaran (MIN) – Aroma dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Yayasan Mathla’ul Anwar, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, mulai menyeruak ke permukaan.

Sejumlah wali murid mengaku tidak menerima bantuan pendidikan itu secara utuh. Isu pemotongan dana menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Informasi yang beredar menyebutkan, sebagian dana yang seharusnya langsung diterima siswa melalui rekening masing-masing diduga dipungut oleh pihak tertentu dengan alasan biaya administrasi dan pengurusan dokumen. Ironisnya, alasan tersebut tidak disertai dasar hukum atau surat resmi dari pihak sekolah.

“Kami tahu dana masuk ke rekening, tapi yang kami terima tidak penuh. Katanya untuk biaya pengurusan. Bahkan kepala sekolah sendiri yang merinci pemotongan itu. Kami takut kalau protes, nanti anak kami dikucilkan di sekolah,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (5/11/2025).

LSM dan Media Mulai Turun Tangan

Kasus dugaan pemotongan Dana PIP ini langsung menarik perhatian berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan awak media di Pesawaran. Sejumlah organisasi tengah menelusuri praktik serupa di beberapa sekolah lain di wilayah tersebut.

Ketua LSM GENCAR Kabupaten Pesawaran, Ahmad Yani, menilai kasus ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana PIP itu untuk siswa miskin agar bisa tetap bersekolah. Kalau ada potongan, itu jelas penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Yani.

Ia menyebut pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan dari wali murid dan siap melaporkannya ke aparat penegak hukum jika ditemukan bukti kuat.

“Masalah seperti ini sering luput dari pengawasan karena banyak orang tua takut melapor. Kami mendesak Kemenag Pesawaran dan Inspektorat untuk segera turun memeriksa Yayasan Mathla’ul Anwar,” ujarnya.

Minim Transparansi, Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik pemotongan dana bantuan pendidikan seperti PIP jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa dana PIP wajib diterima utuh oleh peserta didik tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Ketua Barisan Patriot  Bela Negara Kabupaten Pesawaran, Ashari, menilai bahwa dugaan pemotongan dana tersebut tidak hanya melanggar etika pendidikan, namun juga berpotensi menjadi tindak pidana.

“Kalau benar ada pihak yang mengambil sebagian dana bantuan untuk kepentingan pribadi atau yayasan, maka itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana bantuan sosial,” kata Ashari.

Ia menambahkan, penegak hukum perlu segera melakukan audit dan klarifikasi terbuka terhadap pihak yayasan.

“Dana PIP adalah simbol kehadiran negara bagi anak-anak kurang mampu. Kalau bantuan untuk anak miskin saja dipotong, ini sudah mencederai keadilan sosial,” tegasnya.

Pihak Yayasan Akui Adanya Pemotongan

Kepala Sekolah Ahmad Suharno saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemotongan dana PIP dengan berbagai alasan operasional.

Dalam pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada salah satu wali murid, ia merinci pengeluaran dari total bantuan Rp750.000 sebagai berikut:

“Saldo bantuan Rp750.000, yang bisa diambil di rekening Rp740.000.

Pengeluaran:

1. Admin: Rp10.000

2. Makan: Rp10.000

3. Operasional kendaraan: Rp25.000

4. Operasional Kepala Madrasah ke bank: Rp5.000

5. Jajan anak-anak saat pengambilan: Rp100.000

Total pengeluaran: Rp150.000.

Sisa Rp590.000, namun diambil lagi Rp400.000 untuk perbaikan sarpras (gedung).

Jadi siswa menerima sekitar Rp290.000,” tulisnya.

Dasar Hukum: Pelaku Dapat Dijerat Pasal Pidana

Menurut analisis hukum, tindakan pemotongan dana bantuan pendidikan dapat dijerat beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3:

“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.”

2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, bagi pelaku yang menguasai dana bantuan tanpa hak.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP), yang menegaskan bahwa dana bantuan harus diterima utuh oleh peserta didik dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.

Jika terbukti bersalah, pelaku pemotongan dana bantuan pendidikan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan, pengembalian dana, hingga hukuman penjara.

Publik Tunggu Tindakan Tegas

Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari Inspektorat Pesawaran, Kemenag Pesawaran, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana PIP di Yayasan Mathla’ul Anwar.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan di daerah.

“Kalau uang bantuan untuk anak miskin saja bisa dipotong, bagaimana rakyat bisa percaya pada lembaga pendidikan?” ujar seorang tokoh masyarakat Way Lima menutup pembicaraan. (Red/Team).

Comments (0)
Add Comment