Sidak Pansus DPRD Bengkulu Bahas Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan revisi Tata Ruang 

 
 
BENGKULU -Sidak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu. Sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara terindikasi dengan sengaja melakukan kejahatan terhadap lingkungan.(19/6/2021)
 
Hal itu dikeetahui saat sidak yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (15/6)
Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH menyampaikan ada beberapa perusahaan yang disidak, diantaranya PT. KRU, PT. DMH, PT. BMQ, PT. IBP dan beberapa perusahaan lainnya yang tidak lagi aktif di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
Hanya saja dalam sidak itu akan membandingkan jumlah perusahaan setelah melakukan penambangan. “Karena beberapa di antara mereka, diduga dengan sengaja melakukan tindak kejahatan terhadap lingkungan.
Salah satunya dengan tidak melakukan reklamasi lahan setelah melakukan aktifitas pertambangan batu bara, padahal reklamasi pasca tambang itu berhutang mereka.
Seperti PT. DMH (Danau Mas Hitam), sementara mereka tidak lagi beroperasi dan izinnya sudah ditutup,” kata Usin.
 
Saya minta kepada Pemprov ,APH harus mengambil sikap dan tidak bisa dibiarkan atau diamkan saja. Mengingat tidak melakukan reklamasi itu, berdampak buruk terhadap lingkungan. Salah satunya akan terjadinya bencana banjir tutupnya. ( ADV )
 
Biro – Usnin 
Bengkulu
Comments (0)
Add Comment