Sekda Tulang Bawang Membuka Rakor PPKM, Ini Penjelasannya

Tulang Bawang (MIN) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Ir.Antoni, MM menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kabupaten setempat, Kamis (05/01/2022) pagi.

Adapun pelaksanaan rakor tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait situasi pasca pandemi dan Menindaklanjuti Instruksi Bupati Tulangbawang Dr.Hj.Winarti, SE.MH tentang ketentuan Penyelenggaraan Pesta/ Resepsi /hiburan /hajatan dan lainnya di Tengah Pandemi Covid -19 dan mengatisipasi masuknya virus Omicron di Kabupaten Tulang Bawang.

“Situasi pasca pandemi covid-19 yg belum menentu, tentu saja menuntut Kita untuk selalu waspada agar bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang benar-benar Aman dari ancaman virus yg berbahaya seperti Omicron,” Ujar Sekda Antoni Mengawali Pembukaan Rakor PPKM.

” Merebaknya kasus Omicron di sejumlah negara tentu menjadi fokus tersendiri bagi Pemerintah pusat maupun daerah untuk selalu waspada dan terus melakukan upaya preventive agar hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Tulang Bawang,” tambah Sekda.

Antoni menjelaskan bahwa dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 2022, Kabupaten Tulang bawang berada pada level 1.

” Masih terdapat kekhawatiran pada kita jangan sampai lengah walaupun covid -19 varian Omicron dampaknya tidak separah varian Delta, kita tetap perpanjang PPKM walaupun Kabupaten Tulang Bawang berada pada level 1, hal ini bertujuan utk menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus, dengan kesepakatan perpanjang PPKM dari tanggal 7 Januari 2022 hingga 22 Januari 2022,” tegas Antoni.

Turut hadir dalam Rapat tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kabag Ops Polres Tuba, Pasi Ops Kodim 0426 Tulang Bawang, Kasie Opslat. PM Bunyamin Tulang Bawang, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Pemerintahan Masyarakat Kampung Tulang Bawang, Kabag hukum Setdakab, Sekretaris Dinas perhubungan, Ketua Forum Camat, Camat Menggala, Camat Menggala Timur, Sekretaris BPKAD, Sekretaris MUI, Danramil Menggala, perwakilan masyarakat Adat Megou Pak Tulang Bawang.

Untuk diketahui bahwa PPKM di Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan selama 2 minggu sejak tanggal 7 Januari sampai dengan tanggal 22 Januari 2022. (Herli)

Comments (0)
Add Comment