BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Ratu Agung, Kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (28/9/2021).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah. Rapat juga dihadiri anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bengkulu, serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkot Bengkulu.
Paripurna itu digelar dengan tiga agenda, yakni1. penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap raperda tentang APBD-P Kota Bengkulu TA 20202. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan, 3. dan pendapat akhir Walikota Bengkulu.
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bengkulu, atas kerja kerasnya dalam membahas anggaran tersebut.
Hasil dari rapat paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju Raperda RAPBD-P ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Diketahui bahwa APBD-P Kota Bengkulu tahun 2021 sebesar Rp 2,1 triliun.
Dedy juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu atas kebersamaan dan keterbukaan selama pembahasannya. Sehingga pembahasan Raperda perubahan APBD ini dapat diselesaikan dan dapat disetujui dalam paripurna ini.
Terima kasih atas kesepakatan dewan terhormat sehingga secara mufakat dapat menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021â€, pungkasnya. ( Husni/ Ros)