Mediainformasinetwork.com – Diduga Oknum SekDes(Sekertaris Desa) kahuripan dalam kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang memberikan keterangan palsu tentang Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 demi menutupi pungutan di dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sabtu (7/8/2021)
Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri telah diatur dalam peraturan Menteri ATR/BPN No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.
Saat dikonfirmasi awak mediainformasinetwork.com, Wayan Nanta yang menjabat Sekertaris Desa dan Sekertaris POKMAS Kahuripan Dalam Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, diduga memberikan keterangan palsu saat dimintai keterangan tentang Program Pendaftarannya Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 silam.
Wayan Nanta menjelaskan, bahwa ia tidak mengetahui aturan dan peraturan tentang PTSL dan yang ada di kampung Kahuripan Dalam kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang
“Untuk aturan dan peraturan PTSL saya tidak paham atau belum paham kemudian untuk yang mengambil biaya PTSL semua berhak untuk mengambil karena tidak ada aturan untuk itu” Ungkapnya.
Lanjutnya, ” Saya juga tidak mengetahui untuk pungutan biaya PTSL tahun 2018 karena pada saat itu saya juga baru menjabat menjadi Sekertaris Desa ” cetusnya.
Pada saat berbeda, disitu juga dihadiri kepala kampung desa Kahuripan Dalam, ibu Roswati dan Ketua Program Kerja Masyarakat (POKMAS) Bpk. Made Trisna di balai desa Kahuripan Dalam
Roswati menuturkan, “Disini ada ketua POKMAS yaitu Bpk. Made Trisna dan Bpk. Wayan Nanta selaku Sekertaris POKMAS untuk keterangan PTSL” Ungkapnya
“Saya juga selaku Sekertaris POKMAS saya meminta maaf atas kehilafan saya yang memberikan keterangan kemarin” Tutur Wayan
Berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, agar pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dijatuhi hukuman yang memenuhi unsur-unsur aturan yang mengacu pada undang-undang tersebut. (Angga/Tim)