Bengkulu (mediainformasinetwork.com)  – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong gelar Rapat dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/8/2021).
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, uspika setempat, dan anggota DPRD Kabupaten Lebong.
Hasilnya, enam fraksi di lembaga wakil rakyat tersebut menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda.
Fraksi yang menyampaikan pandangan akhir yakni Fraksi NasDem, Perindo, PAN, Gerakan Perjuangan Rakyat, Demokrat dan PKB.
Adapun Lima Raperda yang di setujui tersebut adalah :
1. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lebong Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
2. Raperda tentang pengelolaan sumber daya air sektor irigasi,
3. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026.
4. Raperda tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
5. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020.
Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen,S.Sos berharap Perda yang telah di sahkan pihak eksekutif bisa mengimplementasikannya secara maksimal untuk kemajuan Kabupaten Lebong.
Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori menyampaikan, ” Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lebong yang mana telah membahas dan menyetujui Raperda yang kita ajukan, ” pungkasnya. (Sri tim)