Â
Â
LAMTIM /Mediainformasinetwork.com — Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) yang di tugaskan di Kecamatan Sekampung mengedarkan Proposal ke Retel ritel dan industri kecil yang berada di wilayah kecamatan sekampung kabupaten lampung timur (Lamtim). perihal permohonan bantuan sumbangan untuk Tunjangan Hari Raya THR. Proposal tersebut juga lengkap dengan tanda tangan dan cap stempel Camat Sekampung M Edi Sosilo.
Â
Berdasarkan Proposal yang beredar yang ditemukan oleh awak media informasi.com ,di lapangan dari warga sebagai narasumber berinisial FR yang berdomisili di Sekampung, Kamis (6/5/2021), tujuan dari perihal Proposal tersebut adalah untuk meminta bantuan dana untuk Tunjangan Hari Raya THR.
Â
Lanjut PR beredarnya propisal ke warung-warung dan industri kecil itu berdampak sangat meresahkan masyarakat sekampung,karna di tengah-tengah pedemi yang melanda dengan perekinomian yang lagi sulit.
Â
“Kenapa pol pp kecamatan sekampung masih melakukan hal tersebut tanpa mempertimbangkan situasi dan tugas serta fungsi dari POL PP, “selain penegak perda dan penegak disiplin idealnya mereka harus memberikan kenyamanan dan keamanan pada masyarakat dari gangguan ketertiban yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Â
Dari beberapa nara sumber yang kami ambil keterangan mereka nenerangkan tentang propsal tersebut menjelaska “Aneh aja, enggak wajar kan Satpol PP minta-minta THR begini. Proposalnya resmi, tapi memang enggak dituliskan berapa nominalnya,” ujar salah seorang warga FR Kecamatan sekampung.
Â
Mengingat pemerintah yang gencar mensosialisasikan good governance berdasarkan pelayanan prima, tentu hal ini tidak sepantasnya oknum POL PP melakukannya. “Apalagi di tengah-tengah harapan masyarakat yang selalu ingin aparat negara bekerja secara profesional, bukan malah menimbulkan keresahan dengan meminta sumbangan uang, bantuan, bingkisan, ataupun THR.
Â
Menurut nara sumber kami mereka berharap masalah ini segera di sebar luaskan bukan hanya media kami yang meliput kejadian ini agar pihak pihak yang berkompeten terkait tugas para oknum POL PP yang nakal ini segera di beri sanksi dan terkait disiplin mereka dan pelanggaran hukum memalsukan dukumen negara dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel camat sekampung.
Â
“Karna apabila tidak di berikan sanksi dan di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku akan berdampak kekecewaan masyarakat pada camat sekampung yang di angap tidak manpu memberikan perlindungan pada masyarakatnya dan ada dugaan masyarakat camat melindungi dan menutupi kenakalan bh Hb dan pelanggaran oknum POL PP yang di tugaskan di kecamatan sekampung, tutur masryarakat. (Rahmatullah)
Â