LAMPUNG TIMUR (MIN) – Kesigapan dan kecepatan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono, pada Kamis (14/9/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku penganiayaan adalah DJ (48) warga Kecamatan Sekampung Udik.
” Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Pelaku diduga terlibat penganiayaan dengan cara, Pelaku mendatangi korban lalu memukul wajah korban yang mengenai bagian bibir sebanyak satu kali Dengan menggunakan tangan kosong, ” ungkapnya.
Korban yang mengalami luka di bagian bibir, Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga
” Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Rabu (13/9/23) sekira pukul 07.30 Wib di Rumah Masyarakat Tanpa perlawanan, ” imbuhnya
Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk diproses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” pungkasnya. (Red).