LAMPUNG TIMUR (MiN) – Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Marhasan mengatakan, pelaku berinisial TY (20) warga Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian bermula pada hari Selasa (15/02/22) di Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung, korban HS yang berstatus pelajar, saat hendak pulang dari rumah temannya, korban dihentikan oleh 3 orang tak dikenal dan langsung meminta HP milik korban dengan menunjukkan sebilah pisau dan mengancam korban,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Pelindung, kemudian personil Polsek Gunung Pelindung langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Senin (02/01/23), Team Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Pelindung berhasil menangkap salah satu diduga pelaku beserta barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Gunung Pelindung, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Red).