LAMPUNG TIMUR (Mi-Net) – Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu, seorang warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Sabtu (6/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah IY (28) warga Kecamatan Jabung.
” Tersangka diringkus pihak kepolisian, diwilayah Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (5/1) kemarin,”ucap Kapolres.
Dari tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 1 plastik klip, yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
” Tersangka dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya, “imbuh Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red).