SMAN 1 Raman Utara Diduga Potong Bantuan Siswa Miskin & Tahan Ijazah

Mediainformasinetwork.com – Pihak SMAN1 (sekolah menengah atas negeri satu) Raman Utara, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, kini tengah diduga melakukan pemotongan bantuan siswa miskin dan tahan ijazah murid.

Atas prihal dugaan ada nya pemotongan bantuan siswa miskin (BSM) dan penahanan ijazah yang di lakukan oleh pihak sekolah menengah atas negeri satu (SMAN1) raman utara tersebut, “yang di sampaikan oleh wali dan murid nya secara langsung kepada awak mediainformasinetwork.com saat di temui di rumah nya.Senin tanggal (3/5/2021)

Dalam penyampaian yang di sampaikan oleh murid dan wali nya yang enggan di sebutkan nama nya, “bahwa saat menerima bantuan yang di salurkan oleh pemerintah pusat untuk bantuan siswa yang tidak mampu sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pertahun nya,

“Namun bantuan tersebut yang di terima hanya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sisa dari bantuan itu diambil oleh pihak sekolah SMAN1 Raman Utara, dan untuk keterangan atas pemotongan dana bantuan nya pun tidak jelas atas kegunaan nya untuk apa,

Lanjut wali dan murid nya, untuk cara pengambilan bantuan nya pun yang menerima dari pihak bank nya, “adalah guru dari pihak sekolah SMAN 1 Raman Utara secara langsung, dan untuk pemotongan uang bantuan nya itu tidak ada keterangan dan penjelasan atas kegunaan nya.

“Bahkan ijazah anak kami pun masih di tahan oleh pihak sekolah SMAN 1 Raman Utara tersebut, “dikarenakan belum melunasi tunggakan pembayaran sekolah, sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ungkap nya.

Selang kemudian kembali kami temui salah satu wali dan murid sekolah SMAN 1 Raman Utara, yang berinisial ML bahwasannya membenarkan ada nya pungutan untuk pembayaran sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per tahun nya, “dan perlu di ketahui untuk pengambilan ijazah nya pun harus bayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) baru bisa menerima ijazah tersebut, tutur ML.

Perlu di ketahui, berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah, dan /atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. (Angga)

Comments (0)
Add Comment