Lampung Timur (MIN-SMSI) – Syamsuri, SH Kuasa Hukum Daeng Mangendre alias Sujana didampingi Tandri Solong, SH saat ditemui di luar ruang sidang mengatakan dirinya merasa kecewa terhadap Pengadilan Negeri Sukadana, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya sidang lanjutan perkara Perdata Nomor. 20/Pdt.G/ 2022/ PN.sdn terkait sengketa lahan di Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur yang seharusnya di gelar hari ini Rabu (26/10/2022), akan tetapi ditunda.
” Kami sangat kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, sebab sidang ditunda. Padahal kami ini jauh dari Jakarta, “ujarnya.
” Pokoknya kami sangat kecewa akan hal ini, ” ucapnya dengan nada kesal.
Ditempat terpisah Bagian Kehumasan Pengadilan Negeri Sukadana yang juga merupakan Panitera Muda Hukum Sungkowo Prasetyo, SH.MH diruang pelayanan mengatakan bahwa Sidang ditunda hingga tujuh (7) hari kedepan.
” Benar mas sidang ditunda, sebab musyawarah antar majelis Hakim belum deal, karena belum ketemu atau belum selesai musyawarahnya, jadi sidang akan dijadwal kembali pada tanggal 2 Nopember 2022, “ucapnya.
Prasetyo melanjutkan bahwa dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim harus bermusyawarah dahulu supaya tidak salah dalam mengambil keputusan.
Untuk diketahui bahwa sidang ke 17 yang seyogyanya digelar pada tanggal 26 Oktober 2022, ditunda dan akan digelar kembli pada tanggal 02 Nopember 2022 merupakan Sidang putusan.
Penulis : Suryanto