Lampung Timur (Red) – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Kecamatan Bandar Sribhawono, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada kamis (6/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (25) warga Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono.
“Polisi meringkus keduanya di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru pada rabu (5/10/22),” ujar Kapolres.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening berisi 705 yang diduga berisi Hexymer,” tambahnya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur,” tutup Kapolres. (Red)