Lampung Timur (MIN-SMSI) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Pelindung bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian KWH listrik pada Sabtu (5/11/2022).
Kedua tersangka yakni R(43) dan HS(30) tidak berkutik saat Polisi menggrebek sebuah rumah kontrakan yang didalamnya terdapat kedua pelaku dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky ALkazar Nasution didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Marhasan menjelaskan modus kedua pelaku yakni berkeliling.
“Modusnya, pada Kamis (13/10/2022) kedua pelaku berkeliling menggunakan mobil dan mencari rumah kosong untuk diambil KWH Listriknya. Kemudian tanpa permisi langsung mengotak atik KWH tersebut karena berisik korban keluar rumah dan menanyakan kepada kedua pelaku, salah satu pelaku mengaku bahwa sedang ada pemeriksaan dari PLN. Merasa percaya, korban meninggalkan kedua pelaku, namun setelah itu anak pelaku mengetahui bahwa KWH Listrik hilang yang kemudian membuat Laporan Polisi ke Polsek Gunung Pelindung,” ungkapnya.
” Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 Unit KWH listrik, 4 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah kaos lengan panjang betuliskan PLN. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar satu juta sembilan ratus ribu rupiah, “imbuh Kapolres.
” Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Pelindung guna proses lebih lanjut, “tutupnya. (Red).