Lampung Timur (MIN-SMSI) – Pihak Kepolisian terus bergerak memberantas peredaran Pil Hexymer diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kali ini Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan seorang pemuda Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu (7/9/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (7/9/2022), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah WM (24) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.
” Petugas Satuan Res Narkoba meringkus tersangka dikawasan Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Rabu (7/9) dinihari, berikut barang bukti 4 plastik klip, yang berisi 51 butir Pil Hexymer, dan Uang Tunai 200 ribu rupiah, “ungkap Kapolres.
” Saat ini tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, “pungkas Zaky. (Red).