Lampung Timur (MIN-SMSI) – Pelaku pencurian sepeda motor, di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan pada Selasa (13/9), menyampaikan bahwa tindak pidana tersebut menimpa korban MR (31) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
” Peristiwa kejahatan diduga berawal pada Minggu (11/9/22), saat korban pulang dari sawah, dan meletakkan sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 4384 FML, dibagian belakang rumahnya, “ungkap Kapolres.
” Korban kemudian mandi dan sholat, saat hendak berangkat kembali ke sawah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempatnya, “imbuhnya.
Kapolres menambahkan Pihak Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan terkait peristiwa curanmor ini, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus 3 tersangka, yang diduga terlibat dalam peristiwa kejahatan tersebut.
“Inisial ke-3 tersangka, yang berhasil diringkus Petugas Kepolisian adalah RD (30) warga Kecamatan Jabung, ML (30) dan AS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, “ujarnya.
“Sebagai barang bukti, Petugas Kepolisian juga telah menyita dokumen kendaraan bermotor, kunci letter T, telepon genggam, dan pakaian,” tutupnya. (Red).