LAMPUNG TIMUR – Seorang warga masyarakat, harus berurusan dengan Pihak Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat kasus penipuan, berkedok penerimaan CPNS.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (20/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BA (51) warga Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka menjalankan aksi kejahatannya terhadap DS warga Kecamatan Purbolinggo, dengan mengaku PNS pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, serta memiliki jatah sebagai kordinator untuk memasukan orang menjadi CPNS,” ujar Kapolres.
“Tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai CPNS, dan meminta sejumlah uang, dengan total mencapai Rp. 142.500.000, yang diberikan melalui sistem transfer di bank,” terangnya.
“Setelah ditunggu-tunggu, ternyata SK CPNS anak korban tidak juga keluar, sehingga selanjutnya tersangka dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur,” tambah Kapolres.
“Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa Telepon Genggam, dan dokumen terkait tindak pidana tersebut. BA dipersangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Red).