Lampung Timur (MIN-SMSI) – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Palembang, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (19/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FL (32) warga Ilir Timur 3 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
“Tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kab Lampung Timur, pada Rabu (19/10/22) pukul 03.30 WIB,” ujar Kapolres.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, ” tambahnya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, ” tutup Kapolres. (Red).