Lampung Timur (MiN) – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, menjelaskan bahwa terduga penyalahgunaan narkoba inisial HD (37) tersebut merupakan warga Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku melakukan dengan sengaja mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
” Pada hari Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 18.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil melakukan penggerebekan di jalan raya Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, terhadap 1 (satu) Orang laki-laki An. HD kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah dilakukan interograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka, “ungkap Kapolres, Minggu (28/05/2023).
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lampung Timur untuk diperoses secara hukum.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, Polisi melakukan penggeledahan badan serta tempat dan menumakan 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.24 Gram, 1 (satu) buah kotak rokok.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ”pungkasnya. (Red).