LAMPUNG TIMUR (MiN) – Polsek Jabung Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 2 remaja karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi Minggu (8/1/23), menjelaskan bahwa ke 2 pelaku Inisial ZH (17) dan KA (17) melakukan pencurian sepeda motor milik korban IF (20) warga Pematang Tahalo Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Tindak pidana kejahatan terjadi pada hari Kamis (5/1/23) kemarin sekira pukul 05.00 Wib, diduga berawal saat korban yang akan melaksanakan ibadah Sholat Subuh Berjamaah, dan korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Supra X, dengan nomor polisi BE 6264 EV, di halaman masjid.
Para tersangka, diduga nekat menggasak Sepeda Motor yang terparkir dihalaman masjid, saat korban sedang melaksanakan aktivitas sholat subuh berjamaah.
Korban yang menyadari telah menjadi sasaran aksi para pencuri, atas kejadian tersebut korban segera melaporkan ke Mapolsek Jabung, untuk ditindak lanjuti.
Petugas Kepolisian Polsek Jabung yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk 2 orang remaja, yang diduga terlibat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, tersangka ZH (17) dan KA (17) warga Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap, berikut barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Supra X, dengan nomor polisi BE 6264 EV,” terangnya.
“Kedua tersangka saat ini dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Sur)